Lompat ke isi utama

Berita

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran
    pemilu dan sengketa proses pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan
    jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses
    Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota
    bertugas :
  10. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  11. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
    Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  12. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  13. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah
    kabupaten/kota.
    Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal
    101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
  14. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
    Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau
    dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  15. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota;
  16. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  17. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  18. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
    Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
  19. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
  20. Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah
    kabupaten/kota;
  21. Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
  22. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila
    mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  23. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
    terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta
    merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur
    dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian
    sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di
    wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
    kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah
    mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan
    sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
    pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota
    Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
    pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan
    tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan
    pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
    penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang
    dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tag
Uncategorized