Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten
|
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran
pemilu dan sengketa proses pemilu. - Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; - Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota
bertugas : - Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; - Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah
kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal
101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: - Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau
dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; - Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota; - Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : - Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
- Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah
kabupaten/kota; - Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
- Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila
mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan - Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota :
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; - Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur
dalam Undang-Undang ini; - Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; - Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di
wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; - Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota; - Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota
Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada tingkatan di bawahnya; - Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; - Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; - Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tag
Uncategorized