Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KERINCI INGATKAN PASLON TERKAIT 11 LARANGAN KAMPANYE DALAM PILKADA 2024

Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Kerinci

Koordiv HP2H Bawaslu Kerinci, Doni Aria Saputra, M.AP

Bawaslu Kabupaten Kerinci | Kabupaten Kerinci - Pesta demokrasi Pilkada 2024 Kabupaten Kerinci yang akan terlaksana 27 November 2024 mendatang kembali disikapi secara tegas oleh Koordiv HP2H Bawaslu Kerinci Doni Aria Saputra, M.AP Jum' at ( 27 / 9 / 2024 ), pukul 09.30 WIB.

Pasalnya, ia secara tegas mengatakan jika Bawaslu Kerinci saat ini tengah melakukan sejumlah sosialiasi dan himbau terkait 11 Larangan saat pelaksanaan Kampanye Pilkada Kerinci yang  wajib di ikuti oleh masing - masing Paslon ( Pasangan Calon ) peserta Pemilu.

Adapun ke - 11 Larangan Kampanye Pilkada tersebut antara lain :

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD tahun 1945.

2. Menghina Seseorang , Agama, Suka, Ras, Golongan, Calon Gubernur,  Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dan / atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa Menghasut, Memfitnah, Mengadu Domba Partai Politik, Perseorangan dan / atau Kelompok Masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, Ancaman Kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada Perseorangan dan / atau Partai Politik. 

5. Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

6. Mengancam dan mengajurkan Penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye

8. Menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah

9. Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan

10. Melakukan Pawai yang dilakukan  dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan dijalan raya 

11. Melakukan Kegiatan Kampanye  diluar Jadwal Yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten / Kota. 

" Kami (Bawaslu Kerinci) menghimbau kepada masing - masing Paslon dan tim untuk dapat mengindahkan himbauan dan larangan - larangan pada saat pelaksanaan kampanye. Ke - 11 Larangan Dalam Kampanye tersebut wajib di taati. Jika terdapat temuan atau larangan jelas akan kami tindak," tutup Koordiv HP2H Bawaslu Kerinci, Doni Aria Saputra, M.AP.


 

Redaksi : Humas Bawaslu Kerinci