Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Bawaslu
|
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Bawaslu
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi
Publik; - Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan - Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Tag
Uncategorized