Lompat ke isi utama

Berita

TERDAPAT 11 DATA PARPOL GANDA, BAWASLU AWASI TAHAPAN VERMIN (Verifikasi Administrasi) KPU

Jajaran Bawaslu Kabupaten Kerinci melakukan pengawasan tahapan Vermin di Kantor KPU Kabupaten Kerinci (4 s.d 5 September 2022). Bawaslu Kabupaten Kerinci mengawasi proses klarifikasi terhadap 11 anggota partai politik dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar dilebih dari satu partai politik.
Dalam proses pengawasan Vermin secara langsung di KPU Kabupaten Kerinci tampak hadir Fatrizal, M.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci beserta Anggota Jatra Permana, M.Pd , dan Staf Sekretariat untuk melakukan pengawasan terkait klarifikasi kegandaan anggota antar partai politik di kantor KPU Kabupaten Kerinci, yang mana telah dijadwalkan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada saat dijumpai Fatrizal, M.Pd Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci menyampaikan.
“Pengawasan langsung di kantor KPU Kabupaten Kerinci telah dimulai dari hari Minggu smpai dengan Senin tanggal 5-6 September 2022, dalam hal pengawasan Bawaslu Kabupaten Kerinci telah melakasanakan pegawasan pada proses klarifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum memenuhi syarat yang belum dapat ditentukan statunya”.Ungkapnya
Sementara pada waktu yang sama, Jatra Permna, M.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci menyampaikan lebih lanjut terkait dengan pengawasan Vermin ini.
“Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kerinci pada tahapan ini terkait dengan kepastian prosedur mekanisme dan tata cara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kerinci sudah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung terhadap parpol yang belum dapat di tentukan statusnya”. Ungkapnya
Sampai dengan pukul 23.59 WIB pada 6 September 2022, Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kerinci menemukan dari Sebelas (11) data ganda external hanya terdapat Lima (5) yang sudah menyerahkan surat pernyataan dan Enam (6) yang belum menyerahkan surat pernyataan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci. (TI)

Posting ini disponsori oleh SlotoGate untuk mereka yang suka bersenang-senang dan bersenang-senang menjelajahi game, aturan, dan tugas baru untuk diri mereka sendiri, karena di sini Anda dapat menemukan berbagai opsi untuk kebutuhan game Anda, jadi jangan tunda dan lihat ke dalam dunia menghabiskan waktu yang menyenangkan.

Tag
Berita