PROFIL SINGKAT PPID
|
Bawaslu Kabupaten Kerinci senantiasa berkomitmen memberikan layanan kepada
masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan
perbaikan layanan informasi publik secara simultan baik dari segi Sarana dan
Prasarana, Ketersediaan dan Kualitas Informasi, Kualitas Sumber Daya Manusia dan
Proses Layanan yang mengutamakan kepuasan masyarakat dalam bermohon
informasi di Bawaslu Kabupaten Kerinci.
Untuk menjamin kualitas layanan informasi kepada masyarakat tetap terjaga , maka
dibentuk tim keterbukaan informasi publik melalui Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor : 25/HK.01.01/K/JA/IV/2023 tentang
Pembentukan Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci Tahun 2023.
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci Nomor:
25/HK.01.01/K/JA/IV/2023 menetapkan:
- Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai Pembina
- Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai Tim Pertimbangan
- Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai Atasan PPID
- Staf PNS Sebagai PPID
- Staf PPNPNS terpilih sebagai Petugas Pelayanan Informasi
Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPDI Bawaslu Kabupaten
Kerinci berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sehingga, dalam
pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan Standar Operasional Prosedur.