Lompat ke isi utama

Berita

Kembali Raih WTP dari BPK, Bawaslu Pertahankan Prestasi Lima Kali Beruntun

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2019. Hal ini berarti Bawaslu berhasil mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan lima tahun berturut-turut dengan baik.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan prestasi yang didapat ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Bawaslu mulai dari pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN secara baik.

“Keberhasilan ini tentu hasil jerih payah seluruh jajaran Bawaslu dalam mengelola keuangan negara. Sehingga dapat dipertanggungkawabkan dengan baik,” ujarnya sehabis menerima opini WTP di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Dia mengungkapkan kunci keberhasilan Bawaslu meraih WTP kelima secara beruntun dari BPK dengan mengedepankan transparansi, disiplin, taat, dan patuh dalam pengelolaan keuangan hingga jajaran paling bawah semisal Pengawas TPS.

“WTP tahun ini harus menjadi penyemangat bagi kita agar lebih baik ke depan,” tegasnya.

Raihan WTP kelima ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pemberitaan yang menyebutkan ada uang negara di rekening pegawai Bawaslu di Lampung berdasarkan pemeriksaan BPK.

Perlu diketahui, temuan BPK terhadap Bawaslu Provinsi Lampung terkait penggunaan rekening pribadi sebagai rekening perantara atas pengembalian Sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dari Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan murni kesalahan administrasi. Hal tersebut terjadi akibat ketidakpahaman bendahara pengeluaran dalam melakukan pengembalian dan pencatatan pembukuan sisa belanja.

Rekening yang digunakan pun adalah rekening pribadi dari salah satu staf Bawaslu Lampung yang merupakan rekening sementara, karena uang yang masuk telah ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender (2 hari kerja).

Kemudian uang pengembalian sisa LS dari Bawaslu Kabupaten/Kota, ditarik dan disetor ke kas negara pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan. Sedangkan uang pengembalian sisa TUP dari Bawaslu Kabupaten/Kota, digunakan untuk kegiatan Bawaslu Provinsi dan telah dipertanggungjawabkan ke KPPN Mitra Kerja.

Terkait hal itu, tim audit BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dan tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara atau pemilik rekening serta tidak ada rekomendasi pengembalian ke kas negara.

Bawaslu pun telah melakukan bimbingan tentang tata cara penerimaan, penyetoran, dan pencatatan pembukuan bendahara atas sisa belanja. Dan akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.

Penyerahan opini WTP diberikan Anggota BPK Hendra Susanto kepada para pimpinan kementerian/lembaga negara, termasuk Bawaslu di Auditorium BPK, pagi tadi. Dalam Penyerahan LHP ini, Abhan yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro dan Kepala Biro H2PI Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait. (*)

Tag
Berita