Bawaslu Kerinci Lakukan Penertiban APK
|
Bawaslu Kabupaten Kerinci, bersama Jajaran Panwascam serta tim gabungan dari Satpol PP, Polres Kerinci dan OPD terkait lainnya pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan secara serentak di Wilayah Kerinci.
Tercatat ada Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul peserta pemilu yang pemasangannya melanggar dan ditertibkan hari ini Se Kabupaten Kerinci.
"Jenis APK yang melanggar berupa reklame poster, kemudian spanduk dan umbul-umbul dengan jumlah bervariasi," kata Doni Aria Saputa, Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan,Parmas dan Humas, (HP2H ) disela-sela menertibkan APK di Kerinci.Doni mengungkapkan, rekapan jumlah APK yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan laporan dari masyarakat.
Doni Aria Saputra, Koordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa sebelumnya telah menyampaikan Himbauan Penertiban APK dan bahan kampanye hasil inventarisasi Panwscam untuk ditindaklanjuti masing-masing partai Politik Peserta Pemilu.
Humas Bawaslu Kerinci