Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KERINCI AWASI KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT

Bawaslu Kabupaten Kerinci awasi proses klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat yang melaporkan Nama dan Nomor Induk Kependudukanya dicatut dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci.(13/9/2022)
Ketua Bawaslu Kabupaten Kerinci Fatrizal, M.Pd, mengatakan, “Bawaslu Kabupaten Kerinci telah menyediakan posko aduan bagi masyarakat yang merasa bukan Anggota Partai Politik tapi namanya dicatut oleh Partai Politik, bisa melaporkan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci, masyarakat juga dianjurkan secara mandiri mengecek nama di laman https://infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan bahwa data diri tidak dicatut sebagai Anggota Partai Politik dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ujarnya

Lebih lanjut, Jatra Permana, M.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci menerangkan bahwa fungsi pengawasana yang dilaksanakana dalam proses klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat yang dilaksanakaan oleh KPU Kabupaten Kerinci yaitu memastikan bahwa KPU melaksanakan proses klarifikasi sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Kegiatan proses Klarifikasi ini merupakan termin pertama (1 agustus s.d 14 September 2022) yang mana telah dituangkan di dalam surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat, Sampai pada pukul 16.00 WIB KPU Kabupaten Kerinci telah melakukan proses klarifikasi sebanyak 12 orang dan 8 orang selebihnya belum menghadiri undangan klarifikasi dari total jumlah keseluruhan sebanyak 20 orang yang diundang oleh KPU untuk dilakukan klarifikasi."ujarnya. (TI) Editor : (EF)

Tag
Berita