DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) BAWASLU KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2026
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Bawaslu Kabupaten Kerinci menyampaikan informasi mengenai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.
DPA merupakan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran pada satuan kerja dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Publikasi dokumen ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Masyarakat dapat mengakses Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bawaslu Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2026 melalui tautan berikut:
Link DPA Tahun Anggaran 2026:
Bawaslu Kabupaten Kerinci berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang baik.